Program Studi Agroekoteknologi memang rada asing bagi orang awam yang tidak terlalu banyak berkecimpung di lingkungan perkembangan keilmuan. Bahkan orang cenderung menganggap ada nuansa “dipaksakan” supaya dapat mencakup berbagai disiplin ilmu dalam satu program studi. Tapi itulah kenyataannya, Surat Keputusan Dirjen Dikti No 163/2007 tentang Penataan Nama dan Kode Program Studi sudah diluncurkan, suka atau tidak tetap harus digunakan untuk menggabungkan Program studi (PS) Budidaya/agronomi, Hortikultura, Arsitektur lansekap.
Kita pasti tahu, apabila nama tersebut diperdebatkan akan menjadi sebuah perdebatan panjang yang tidak akan pernah berakhir karena masing-masing pihak akan melihat dari berbagai sisi, aspek dan kaca mata yang berbeda tentang pentingnya sebuah disiplin ilmu menjadi program studi. Bisa jadi dasar pemikiran SK Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan penggabungan beberapa program studi karena minat mahasiswa terhadap program tersebut semakin menurun.
Apabila itu menjadi acuan, maka kepentingan sebuah program studi akan sangat bergantung pada apakah minat calon mahasiswa yang masuk pada program studi cukup “memadai” atau tidak. Mungkin ada benarnya, karena apabila kita mengacu pada prinsip partisipatif maka, jumlah minat calon mahasiswa dapat menggambarkan kebutuhan riil masyarakat (community need) atas disiplin ilmu tertentu. Sebagai konsekuensinya, pengelola dan badan penyelenggara Perguruan Tinggi dalam mendirikan program studi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain para ahli disiplin ilmu tertentu tidak boleh “anteng” atau asyik sendiri dengan ilmunya tanpa memperhatikan apakah yang dipelajarinya/diajarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Di pihak lain, para ahli agronomi/hortikultura atau arsitektur lansekap akan merasa bahwa ilmu tersebut penting bagi perkembangan keilmuan dan penting untuk ditularkan pada generasi muda, khususnya di Indonesia.
Ketua Jurusan/Program Studi Arsitektur Lansekap Faperta Unbar, Rully Wijayakusuma menyatakan bahwa kepentingan didirikannya PS Studi tidak semata-mata didasarkan pada hukum penawaran dan permintaan (suply-demand). Apabila sebuah PS didirikan harus mengacu pada jumlah peminat calon/mahasiswa (permintaan/demand), maka penyelenggara PS akan berusaha meningkatkan peminat dengan berbagai cara, bisa jadi mengarah pada cara-cara yang tidak sehat. Pemerintah semestinya berperilaku adil pada seluruh disiplin ilmu untuk berkembang. Tapi yang kita rasakan sekarang, Pemerintah cenderung mengembangkan PS tertentu hanya karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Lantas bagaimana dengan program studi sejarah, nuklir, matematik ? apakah harus ditutup hanya karena peminat kurang ?” Kata Rully. Kerugian finansial penyelenggara PS karena peminatnya kurang, tentunya adalah tanggung jawab yang bersangkutan demi idealismenya. Kita setuju, pemerintah mengintervensi penyelenggaraan PS, namun sebatas pada pengendalian kualitas, tapi tidak dalam kapasitas mengendalikan idealisme keilmuan. Selama ini kan fungsi BAN-PT seperti itu.
Bagaimana dengan tingkat kepentingan Program Studi Agroekoteknologi di Faperta Unbar? tentu saja belum bisa kita jawab karena perubahan nama dari hortikultura dan arsitektur lansekap menjadi Agroekoteknologi baru saja diluncurkan. Apakah dengan nama baru tersebut mampu meningkatkan jumlah mahasiswa agronomi hortikultura dan arsitektur lansekap ? Mari kita tunggu…….
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Ditandai: arsitektur lansekap, BAN PT, dikti, lansekap, program Studi agroekoteknologi
